SPT: Surat Pemberitahuan Pajak
PENGERTIAN DAN KATEGORI
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Dalam
undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib
pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam
ketentuan tersebut, secara garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari
SPT adalah:
- Melaporkan
pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal
maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu
satu tahun.
- Melaporkan harta
benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melaporkan
penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun
bukan objek pajak.
SPT juga
terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa
perbedaan fungsi dua SPT tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.
SPT Tahunan
SPT Tahunan
merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh
wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan
dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek
pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak
untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
SPT Masa
Di Indonesia
terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor
pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa
tersebut adalah:
- PPh Pasal 21/26.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23/26.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasa 4
ayat (2).
- PPh Pasal 15.
- PPN (Pajak Pertambahan
Nilai).
- PPN bagi Pemungut
.
- PPN bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak.
- Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT
Setiap
pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang
telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti
potong tersebut terbagi menjadi dua yakni
Formulir 1721
A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kedua formulir
ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.
Selain
formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang
Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa
ikatan kerja tertentu, formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau
pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta
setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk
wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja
pada dua perusahaan atau lebih.
Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT
SPT dilaporkan
menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan
dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang
berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada
waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
- Rp 100.000,00
untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
- Rp 1.000.000,00
untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Rp 500.000,00
untuk SPT Masa PPN
- Rp 100.000,00
untuk SPT Masa lainnya.
Sama seperti
melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika
Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi
pajak yang tidak ringan.
e-SPT
Surat
Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib
menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terdaftar.
Saat ini Anda
dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun
dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual
umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899