Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti
FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Faktur
pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki
faktur pajak dengan transaksi sama yang sudah dibuat sebelumnya. Faktur pajak
pengganti berfungsi untuk memperbaiki kesalahan yang ada dalam faktur pajak
sebelumnya.
Lalu
apa penyebab diterbitkannya faktur pajak pengganti?
Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti
Berikut
ini beberapa contoh kasus yang menggambarkan alasan terbitnya faktur pajak
pengganti.
1.
Penerbitan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan nama, alamat, nama
barang serta harga
Contohnya:
PT Elektronik Harapan membuat sebuah faktur pajak atas transaksi yang terjadi
pada tanggal 1 November 2018. Di tanggal 30 November 2018, PKP PT Elektronik
Harapan menemukan kesalahan pada penulisan nama serta harga barang Atas kasus
ini PT Elektronik Harapan langsung membuat faktur pajak pengganti. Yang
perlu dilakukan oleh PT Elektronik Harapan adalah:
- Merevisi nama
barang serta harga barang dalam faktur pajak pengganti.
- Menuliskan tanggal
pada faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak
pengganti bersangkutan.
2. Ada
update jumlah potongan harga. Biasanya karena adanya penerapan sistem 2/10,
n/30
Faktur
pengganti yang dibuat karena adanya diskon 2/10, n/30 biasanya terjadi karena
pihak PKP penjual memberikan perlakuan khusus bagi PKP pembeli yang mampu
membayar lebih cepat.
Konsep
2/10, n/30 berarti jika pembayaran dilakukan sebelum 10 hari/kurang dari 10
hari setelah terjadi transaksi, maka PKP pembeli akan mendapat potongan 2% dari
pihak penjual. Pembayaran faktur harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah
transaksi.
Contoh Kasus Faktur Pajak Pengganti
PT ABCD
melakukan pembelian keramik pada PT CDEF sebesar Rp 200.000.000. Atas pembelian
ini PT CDEF memberikan suatu ketentuan, jika PT ABCD mampu membayar lebih cepat
dari jangka waktu 10 hari, maka PT ABCD akan mendapat potongan sebesar 2% yaitu
Rp 20.000.000. Atas ketetapan ini PT ABCD menyanggupi syarat yang diberikan oleh
PT CDEF.
Dalam
kasus ini harus diterbitkan faktur pajak pengganti karena adanya perubahan
nominal dalam faktur pajak dari Rp 200.000.000 menjadi Rp 180.000.000 (sesuai
dengan jumlah yang harus dibayar oleh PT ABCD setelah mendapat diskon)
Selain
mengetahui kondisi penyebab terbitnya faktur pajak pengganti, beberapa hal
dibawah ini juga tidak kalah penting, karena harus Anda perhatikan saat
menerbitkan faktur pajak pengganti. Di antaranya:
- Kode status pada
faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
- Tahun penerbitan
pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
- Tanggal penerbitan
faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak sebelum
diganti.
- Sertakan cap yang
menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
- Faktur pajak
pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
- PKP hrus melakukan
pembetulan SPT masa PPN dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak
pelaporan faktur pajak yang diganti.
Bagi
PKP yang ingin membuat faktur pajak pengganti, Anda bisa membuatnya di aplikasi
e-Faktur OnlinePajak. Di OnlinePajak, membuat faktur pajak pengganti sangat
mudah karena tampilan aplikasinya mudah dan sederhana. Selain membuat faktur
pajak, aplikasi OnlinePajak juga bisa membantu PKP menyetor PPN dan melaporkan
SPT secara online.
Jenis
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak
untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).
1.
SPT Masa
PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.
SPT
Masa PPh Pasal 22 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.
SPT
Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.
SPT
Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15)
5.
SPT
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi dan Badan (berbentuk Surat Setoran
Pajak/SSP)
6.
SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.
SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk
Bukti Setoran Pajak).
8.
SPT
Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.
SPT
Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.
SPT
Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)
Wajib
Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi
kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment