Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pada dasarnya, faktur pajak harus dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena
Pajak (PKP). Saat pembuatan faktur pajak pun sudah ditetapkan dalam PMK
Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak.
Sementara,
faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak
(PKP) sebagai tanggung jawab atau kewajibannya untuk menyampaikan Barang Kena
Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Secara
sederhana, faktur pajak juga bisa disebut sebagai bagian dari tanggungan PKP
yang harus diserahkan pada dinas perpajakan. Tujuannya agar tercipta
transparansi perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak?
Setelah
mengetahui pengertian dan fungsi faktur pajak secara umum, selanjutnya kita
akan membahas saat pembuatan faktur pajak yang tepat. Secara umum, faktur pajak
wajib dibuat saat:
- Penerimaan
pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat-saat yang
memang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seperti
sudah disinggung sebelumnya, menteri keuangan secara khusus mengatur waktu yang
tepat untuk pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam PMK Nomor
151/PMK.03/2013. Dalam PMK tersebut juga diuraikan waktu yang tepat untuk
membuat faktur pajak berdasarkan sifat dan hukumnya. Berikut ini penjelasannya:
Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Berwujud
Saat
pembuatan faktur pajak untuk menyerahkan BKP berdasarkan hukum dan sifatnya,
yakni berupa barang bergerak akan terjadi pada saat:
- BKP berwujud
diserahkan langsung ke pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli.
- BKP berwujud
diserahkan langsung ke pembeli barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian
sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, dan/atau
penyerahan antar cabang.
- BKP diserahkan
pada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
- Harga atas
penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau saat diterbitkannya faktur penjualan
oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten.
Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Tidak Berwujud
Pembuatan
faktur pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi pada saat:
- Nilai barang atau
harga penyerahan BKP tak berwujud diakui sebagai penghasilan atau piutang,
atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan penerapannya konsisten.
- Perjanjian atau
kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau
kemudahan, untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya
sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya.
Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP Aktiva
Pembuatan
faktur pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva (faktur pajak BKP
aktiva) merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya bertujuan untuk
tidak diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran
perusahaan. Faktur pajak untuk BKP aktiva yang dimaksud tersebut terjadi saat:
- Berakhirnya waktu
berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Telah
ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris.
- Perusahaan secara
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah bubar, berdasarkan
pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
- Tanggal
ditetapkannya perusahan telah dibubarkan oleh pengadilan.
Pembuatan Faktur Pajak untuk Pengalihan BKP
Pembuatan
faktur pajak untuk pengalihan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau
peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha
yang tidak memenuhi pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, terjadi pada saat:
- Telah
ditetapkannya dan/atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha.
- Telah
ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan,
peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh
Notaris.
Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan JKP
Selain
pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan BKP, ada juga saat yang tepat untuk
membuat faktur pajak penyerahan JKP, seperti berikut ini:
- Saat pembuatan
faktur pajak JKP adalah ketika harga atas penyerahan JKP diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh
PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten.
- Saat mulai
tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik
seluruhnya maupun sebagian saja, dalam hal pemberian cuma-cuma atau
pemakaian sendiri.
- Ketika kontrak
atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada
poin pertama.
Pembuatan Faktur Pajak untuk Ekspor BKP/JKP Berwujud
dan Tidak Berwujud
Selain
pembuatan faktur pajak seperti kasus-kasus di atas, terdapat pula penjelasan
pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud yang terjadi pada saat BKP
dikeluarkan dari daerah pabean.
Dalam
hal ini, dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang
telah disetujui oleh pejabat yang berwenang (DJP dan Cukai) untuk melakukan
ekspor, dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB.
Dokumen
tersebut merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Sehingga,
eksportir yang sudah membuat PEB tidak perlu lagi membuat faktur pajak.
Sedangkan,
saat pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi saat
penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor kemudian dicatat dan diakui
sebagai piutang atau penghasilan.
Saat
pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan sama dengan ekspor BPK
yakni saat penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat dan/atau diakui
sebagai piutang atau penghasilan.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment