Telat Lapor SPT Meski Faktur Pajak Dapat Approval,
Siap-Siap Kena Sanksi
TELAT LAPOR SPT
Telat
lapor SPT Masa PPN biasanya akan berujung pada sanksi yang harus ditanggung
oleh PKP. Sanksi pun akan bertambah berat jika PKP sudah mendapatkan approval
atas faktur pajak yang dibuatnya. Hal tersebut bisa saja terjadi pada
Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang lupa atau lalai mengelola faktur
pajaknya.
Namun,
masih ada PKP yang beranggapan bahwa faktur pajak sudah dibuat dan di-approved
sama artinya dengan melaporkan SPT Masa PPN. Padahal, tanpa melaporkan faktur
pajak tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPN, PKP berpotensi terkena sanksi.
Sanksi
apa saja yang bisa ditanggung oleh PKP yang telat lapor SPT? Mari simak
ulasannya di bawah ini.
Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN
Seperti
yang kita ketahui bersama, pajak merupakan iuran yang dipungut negara dan
sifatnya memaksa. Ada berbagai macam peraturan atau dasar hukum terkait
perpajakan yang perlu dimengerti masyarakat agar tidak terkena sanksi di
kemudian hari.
Salah
satu kesalahan yang membuat Anda dikenai sanksi adalah telat melaporkan SPT.
Baik SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan jenis pajak lainnya.
Lalu,
sanksi apa saja yang dikenakan ketika seorang wajib pajak telat dalam
melaporkan SPT Masa PPN? Berikut ini sanksi yang bisa dikenakan jika Anda telat
lapor SPT:
- Telat lapor SPT
Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
- Telat lapor SPT
Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Telat lapor SPT
Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.
- Telat lapor SPT
Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
Besar
denda yang disebutkan di atas, tidak hanya dikenakan ketika wajib pajak telat
dalam melaporkannya. Jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka
sanksi ini juga dapat diberlakukan.
Sanksi Lainnya atas Telat Lapor SPT Masa PPN
Khusus
untuk PKP yang yang juga tidak membuat dan melaporkan faktur pajak, maka akan
dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Barang Kena Pajak
(BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi jual-beli.
Lalu,
bagaimana perlakuan pemerintah terhadap PKP yang telat lapor SPT Masa PPN
padahal faktur pajaknya sudah berstatus approved? Jadi, bagi PKP yang sudah
membuat faktur pajak kemudian sudah berstatus approved, namun tidak atau telat
dalam melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan sanksi ganda, yakni:
- Sanksi sebesar 2%
dari DPP karena tidak melaporkan faktur pajak bersama SPT Masa, meski
faktur pajak sudah berstatus approved.
- Sanksi
administrasi berupa denda Rp500.000 karena telat lapor SPT Masa PPN atau
laporan SPT Masa PPN dilakukan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah
ditentukan.
Bentuk SPT Masa PPN
Bentuk
SPT Masa PPN bisa Anda lihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian
SPT Masa PPN. Berdasarkan bentuknya, SPT terbagi menjadi 2, yakni formulir
kertas atau dokumen elektronik.
Namun,
sejak diberlakukannya PMK Nomor 243/PMK.03/2014, kini seluruh PKP sudah wajib
melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik lewat e-Filing.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DJP, terdapat formulir yang digunakan
untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan kebutuhannya, yakni:
- Formulir 1111 AB
merupakan formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
- Formulir 1111 A1
adalah formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau
JKP (D.1.2.32.08).
- Formulir 1111 A2
adalah formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan
Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
- Formulir 1111 B1
merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor
BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
(D.1.2.32.10).
- Formulir 1111 B2
merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas
Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
- Formulir 1111 B3
adalah formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang
Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Kasus
pada artikel ini biasanya dialami oleh PKP yang tidak mengelola faktur pajak
dengan profesional. Untuk menghindari masalah ini, solusinya adalah menggunakan
aplikasi e-Faktur yang memiliki fitur-fitur pengelola PPN.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk
memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment