Thursday, February 28, 2019

Saat Pembuatan Faktur Pajak


Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pada dasarnya, faktur pajak harus dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat pembuatan faktur pajak pun sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Sementara, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanggung jawab atau kewajibannya untuk menyampaikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Secara sederhana, faktur pajak juga bisa disebut sebagai bagian dari tanggungan PKP yang harus diserahkan pada dinas perpajakan. Tujuannya agar tercipta transparansi perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak?

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi faktur pajak secara umum, selanjutnya kita akan membahas saat pembuatan faktur pajak yang tepat. Secara umum, faktur pajak wajib dibuat saat:
  1. Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  2. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Saat-saat yang memang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, menteri keuangan secara khusus mengatur waktu yang tepat untuk pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013. Dalam PMK tersebut juga diuraikan waktu yang tepat untuk membuat faktur pajak berdasarkan sifat dan hukumnya. Berikut ini penjelasannya:

Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Berwujud

Saat pembuatan faktur pajak untuk menyerahkan BKP berdasarkan hukum dan sifatnya, yakni berupa barang bergerak akan terjadi pada saat:
  • BKP berwujud diserahkan langsung ke pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli.
  • BKP berwujud diserahkan langsung ke pembeli barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, dan/atau penyerahan antar cabang.
  • BKP diserahkan pada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
  • Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Tidak Berwujud

Pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi pada saat:
  • Nilai barang atau harga penyerahan BKP tak berwujud diakui sebagai penghasilan atau piutang, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan penerapannya konsisten.
  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan, untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya.

Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP Aktiva

Pembuatan faktur pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva (faktur pajak BKP aktiva) merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya bertujuan untuk tidak diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran perusahaan. Faktur pajak untuk BKP aktiva yang dimaksud tersebut terjadi saat:
  • Berakhirnya waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Telah ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris.
  • Perusahaan secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah bubar, berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
  • Tanggal ditetapkannya perusahan telah dibubarkan oleh pengadilan.

Pembuatan Faktur Pajak untuk Pengalihan BKP

Pembuatan faktur pajak untuk pengalihan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau  peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat:
  • Telah ditetapkannya dan/atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha.
  • Telah ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan, peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan JKP

Selain pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan BKP, ada juga saat yang tepat untuk membuat faktur pajak penyerahan JKP, seperti berikut ini:
  • Saat pembuatan faktur pajak JKP adalah ketika harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
  • Saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik seluruhnya maupun sebagian saja, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
  • Ketika kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama.

Pembuatan Faktur Pajak untuk Ekspor BKP/JKP Berwujud dan Tidak Berwujud

Selain pembuatan faktur pajak seperti kasus-kasus di atas, terdapat pula penjelasan pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud yang terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean.
Dalam hal ini, dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang (DJP dan Cukai) untuk melakukan ekspor, dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB.
Dokumen tersebut merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Sehingga, eksportir yang sudah membuat PEB tidak perlu lagi membuat faktur pajak.
Sedangkan, saat pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi saat penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor kemudian dicatat dan diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Saat pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan sama dengan ekspor BPK yakni saat penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat dan/atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN


JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN

PENGERTIAN SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban penyampaian pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan.

SPT sendiri dibagi menjadi dua yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai dua jenis SPT tersebut.

 

2 Jenis SPT

Terdapat dua jenis SPT yang perlu diketahui bagi Wajib Pajak, yaitu:

1. SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.

2. SPT Masa
SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Terdapat tiga kategori utama dari SPT Masa, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Jenis Formulir SPT Tahunan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:

1. Formulir SPT Jenis 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

2. Formulir SPT Jenis 1770 SS
Selanjutnya, formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
3. Formulir SPT Jenis 1770
Terakhir, formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Contoh penggunaan formulir ini ketika melakukan lapor pajak adalah untuk profesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.
Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah. Seperti misalnya, Anda berprofesi sebagai dokter tetap di sebuah rumah sakit sekaligus sebagai penulis buku kedokteran.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan Sebelum Lapor Pajak Pribadi

Ada beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan pajak tahunan, di antaranya:
1. Formulir 1721 A1 dan A2
Pertama adalah formulir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini bisa diperoleh wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini.
3. e-FIN
Dokumen pelengkap berikutnya yang dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak secara online.
Cara mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Datanglah ke KPP yang terdekat dengan lokasi Anda. Jangan lupa bawa kartu NPWP Anda. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Setelah mengambil nomor antrean, petugas akan memanggil dan membantu Anda dalam melakukan aktivasi EFIN.

4. Informasi tentang Penghasilan, Hutang atau Harta Lainnya
Dokumen ini diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Telat Lapor SPT Meski Faktur Pajak Dapat Approval, Siap-Siap Kena Sanksi


Telat Lapor SPT Meski Faktur Pajak Dapat Approval, Siap-Siap Kena Sanksi

TELAT LAPOR SPT

Telat lapor SPT Masa PPN biasanya akan berujung pada sanksi yang harus ditanggung oleh PKP. Sanksi pun akan bertambah berat jika PKP sudah mendapatkan approval atas faktur pajak yang dibuatnya. Hal tersebut bisa saja terjadi pada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang lupa atau lalai mengelola faktur pajaknya.
Namun, masih ada PKP yang beranggapan bahwa faktur pajak sudah dibuat dan di-approved sama artinya dengan melaporkan SPT Masa PPN. Padahal, tanpa melaporkan faktur pajak tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPN, PKP berpotensi terkena sanksi.
Sanksi apa saja yang bisa ditanggung oleh PKP yang telat lapor SPT? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN

Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan iuran yang dipungut negara dan sifatnya memaksa. Ada berbagai macam peraturan atau dasar hukum terkait perpajakan yang perlu dimengerti masyarakat agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Salah satu kesalahan yang membuat Anda dikenai sanksi adalah telat melaporkan SPT. Baik SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan jenis pajak lainnya.
Lalu, sanksi apa saja yang dikenakan ketika seorang wajib pajak telat dalam melaporkan SPT Masa PPN? Berikut ini sanksi yang bisa dikenakan jika Anda telat lapor SPT:
  • Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
  • Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  • Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.
  • Telat lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
Besar denda yang disebutkan di atas, tidak hanya dikenakan ketika wajib pajak telat dalam melaporkannya. Jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka sanksi ini juga dapat diberlakukan.

Sanksi Lainnya atas Telat Lapor SPT Masa PPN

Khusus untuk PKP yang yang juga tidak membuat dan melaporkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi jual-beli.
Lalu, bagaimana perlakuan pemerintah terhadap PKP yang telat lapor SPT Masa PPN padahal faktur pajaknya sudah berstatus approved? Jadi, bagi PKP yang sudah membuat faktur pajak kemudian sudah berstatus approved, namun tidak atau telat dalam melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan sanksi ganda, yakni:
  • Sanksi sebesar 2% dari DPP karena tidak melaporkan faktur pajak bersama SPT Masa, meski faktur pajak sudah berstatus approved.
  • Sanksi administrasi berupa denda Rp500.000 karena telat lapor SPT Masa PPN atau laporan SPT Masa PPN dilakukan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Bentuk SPT Masa PPN

Bentuk SPT Masa PPN bisa Anda lihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Berdasarkan bentuknya, SPT terbagi menjadi 2, yakni formulir kertas atau dokumen elektronik.
Namun, sejak diberlakukannya PMK Nomor 243/PMK.03/2014, kini seluruh PKP sudah wajib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik lewat e-Filing. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DJP, terdapat formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan kebutuhannya, yakni:
  • Formulir 1111 AB merupakan formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
  • Formulir 1111 A1 adalah formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
  • Formulir 1111 A2 adalah formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
  • Formulir 1111 B1 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).
  • Formulir 1111 B2 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
  • Formulir 1111 B3 adalah formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Kasus pada artikel ini biasanya dialami oleh PKP yang tidak mengelola faktur pajak dengan profesional. Untuk menghindari masalah ini, solusinya adalah menggunakan aplikasi e-Faktur yang memiliki fitur-fitur pengelola PPN.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti


Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

FAKTUR PAJAK PENGGANTI

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki faktur pajak dengan transaksi sama yang sudah dibuat sebelumnya. Faktur pajak pengganti berfungsi untuk memperbaiki kesalahan yang ada dalam faktur pajak sebelumnya.
Lalu apa penyebab diterbitkannya faktur pajak pengganti?

Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

Berikut ini beberapa contoh kasus yang menggambarkan alasan terbitnya faktur pajak pengganti.
1. Penerbitan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan nama, alamat, nama barang serta harga  
Contohnya: PT Elektronik Harapan membuat sebuah faktur pajak atas transaksi yang terjadi pada tanggal 1 November 2018. Di tanggal 30 November 2018, PKP PT Elektronik Harapan menemukan kesalahan pada penulisan nama serta harga barang Atas kasus ini PT Elektronik Harapan langsung membuat faktur pajak pengganti. Yang perlu dilakukan oleh PT Elektronik Harapan adalah:
  • Merevisi nama barang serta harga barang dalam faktur pajak pengganti.
  • Menuliskan tanggal pada faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak pengganti bersangkutan.
2. Ada update jumlah potongan harga. Biasanya karena adanya penerapan sistem 2/10, n/30
Faktur pengganti yang dibuat karena adanya diskon 2/10, n/30 biasanya terjadi karena pihak PKP penjual memberikan perlakuan khusus bagi PKP pembeli yang mampu membayar lebih cepat.
Konsep 2/10, n/30 berarti jika pembayaran dilakukan sebelum 10 hari/kurang dari 10 hari setelah terjadi transaksi, maka PKP pembeli akan mendapat potongan 2% dari pihak penjual. Pembayaran faktur harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi.

Contoh Kasus Faktur Pajak Pengganti

PT ABCD melakukan pembelian keramik pada PT CDEF sebesar Rp 200.000.000. Atas pembelian ini PT CDEF memberikan suatu ketentuan, jika PT ABCD mampu membayar lebih cepat dari jangka waktu 10 hari, maka PT ABCD akan mendapat potongan sebesar 2% yaitu Rp 20.000.000. Atas ketetapan ini PT ABCD menyanggupi syarat yang diberikan oleh PT CDEF.
Dalam kasus ini harus diterbitkan faktur pajak pengganti karena adanya perubahan nominal dalam faktur pajak dari Rp 200.000.000 menjadi Rp 180.000.000 (sesuai dengan jumlah yang harus dibayar oleh PT ABCD setelah mendapat diskon)
Selain mengetahui kondisi penyebab terbitnya faktur pajak pengganti, beberapa hal dibawah ini juga tidak kalah penting, karena harus Anda perhatikan saat menerbitkan faktur pajak pengganti. Di antaranya:
  • Kode status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
  • Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
  • Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak sebelum diganti.
  • Sertakan cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
  • Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
  • PKP hrus melakukan pembetulan SPT masa PPN dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.
Bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak pengganti, Anda bisa membuatnya di aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Di OnlinePajak, membuat faktur pajak pengganti sangat mudah karena tampilan aplikasinya mudah dan sederhana. Selain membuat faktur pajak, aplikasi OnlinePajak juga bisa membantu PKP menyetor PPN dan melaporkan SPT secara online.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri :
1.                  SPT Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.                  SPT Masa PPh Pasal 22  (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.                  SPT Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.                  SPT Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 15)
5.                  SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi  dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)
6.                  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.                  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
8.                  SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.                  SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.              SPT Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)

Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899




Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor Pajak Pribadi Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda...