Saat
Pembuatan Faktur Pajak
Pada dasarnya, faktur
pajak harus dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat pembuatan
faktur pajak pun sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Sementara, faktur
pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
sebagai tanggung jawab atau kewajibannya untuk menyampaikan Barang Kena Pajak
(BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Secara sederhana,
faktur pajak juga bisa disebut sebagai bagian dari tanggungan PKP yang harus
diserahkan pada dinas perpajakan. Tujuannya agar tercipta transparansi
perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak.
Kapan Waktu yang Tepat untuk
Membuat Faktur Pajak?
Setelah mengetahui
pengertian dan fungsi faktur pajak secara umum, selanjutnya kita akan membahas
saat pembuatan faktur pajak yang tepat. Secara umum, faktur pajak wajib dibuat
saat:
- Penerimaan
pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat-saat
yang memang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seperti sudah
disinggung sebelumnya, menteri keuangan secara khusus mengatur waktu yang tepat
untuk pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013.
Dalam PMK tersebut juga diuraikan waktu yang tepat untuk membuat faktur pajak
berdasarkan sifat dan hukumnya. Berikut ini penjelasannya:
Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan
BKP Berwujud
Saat pembuatan
faktur pajak untuk menyerahkan BKP berdasarkan hukum dan sifatnya, yakni berupa
barang bergerak akan terjadi pada saat:
- BKP
berwujud diserahkan langsung ke pembeli atau pihak ketiga atas nama
pembeli.
- BKP
berwujud diserahkan langsung ke pembeli barang untuk pemberian cuma-cuma,
pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya,
dan/atau penyerahan antar cabang.
- BKP
diserahkan pada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
- Harga
atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau saat diterbitkannya faktur
penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.
Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan
BKP Tidak Berwujud
Pembuatan faktur
pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi pada saat:
- Nilai
barang atau harga penyerahan BKP tak berwujud diakui sebagai penghasilan
atau piutang, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan penerapannya
konsisten.
- Perjanjian
atau kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau
kemudahan, untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya
sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya.
Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP
Aktiva
Pembuatan faktur
pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva (faktur pajak BKP aktiva)
merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya bertujuan untuk tidak
diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran perusahaan.
Faktur pajak untuk BKP aktiva yang dimaksud tersebut terjadi saat:
- Berakhirnya
waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Telah
ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris.
- Perusahaan
secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah bubar,
berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang
ada.
- Tanggal
ditetapkannya perusahan telah dibubarkan oleh pengadilan.
Pembuatan Faktur Pajak untuk
Pengalihan BKP
Pembuatan faktur
pajak untuk pengalihan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau
peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha
yang tidak memenuhi pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, terjadi pada saat:
- Telah
ditetapkannya dan/atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha.
- Telah
ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan,
peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh
Notaris.
Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan
JKP
Selain pembuatan
faktur pajak pada saat penyerahan BKP, ada juga saat yang tepat untuk membuat
faktur pajak penyerahan JKP, seperti berikut ini:
- Saat
pembuatan faktur pajak JKP adalah ketika harga atas penyerahan JKP diakui
sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika diterbitkannya faktur
penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.
- Saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,
baik seluruhnya maupun sebagian saja, dalam hal pemberian cuma-cuma atau
pemakaian sendiri.
- Ketika
kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana yang
dimaksud pada poin pertama.
Pembuatan Faktur Pajak untuk
Ekspor BKP/JKP Berwujud dan Tidak Berwujud
Selain pembuatan
faktur pajak seperti kasus-kasus di atas, terdapat pula penjelasan pembuatan
faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud yang terjadi pada saat BKP dikeluarkan
dari daerah pabean.
Dalam hal ini,
dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah
disetujui oleh pejabat yang berwenang (DJP dan Cukai) untuk melakukan ekspor,
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB.
Dokumen tersebut
merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Sehingga, eksportir yang
sudah membuat PEB tidak perlu lagi membuat faktur pajak.
Sedangkan, saat
pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi saat
penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor kemudian dicatat dan diakui
sebagai piutang atau penghasilan.
Saat pembuatan
faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan sama dengan ekspor BPK yakni saat
penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat dan/atau diakui sebagai
piutang atau penghasilan.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899