Jenis
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak
untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).
1.
SPT
Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.
SPT
Masa PPh Pasal 22 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.
SPT
Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.
SPT
Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15)
5.
SPT
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi dan Badan (berbentuk Surat Setoran
Pajak/SSP)
6.
SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.
SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk
Bukti Setoran Pajak).
8.
SPT
Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.
SPT
Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.
SPT
Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)
Wajib
Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi
kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment