Telat
Lapor SPT Meski Faktur Pajak Dapat Approval, Siap-Siap Kena Sanksi
TELAT
LAPOR SPT
Telat lapor SPT
Masa PPN biasanya akan berujung pada sanksi yang harus ditanggung oleh PKP.
Sanksi pun akan bertambah berat jika PKP sudah mendapatkan approval atas faktur
pajak yang dibuatnya. Hal tersebut bisa saja terjadi pada Perusahaan Kena
Pajak (PKP) yang lupa atau lalai mengelola faktur pajaknya.
Namun, masih ada
PKP yang beranggapan bahwa faktur pajak sudah dibuat dan di-approved sama
artinya dengan melaporkan SPT Masa PPN. Padahal, tanpa melaporkan faktur pajak
tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPN, PKP berpotensi terkena sanksi.
Sanksi apa saja
yang bisa ditanggung oleh PKP yang telat lapor SPT? Mari simak ulasannya di
bawah ini.
Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN
Seperti yang kita
ketahui bersama, pajak merupakan iuran yang dipungut negara dan sifatnya
memaksa. Ada berbagai macam peraturan atau dasar hukum terkait perpajakan yang
perlu dimengerti masyarakat agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Salah satu
kesalahan yang membuat Anda dikenai sanksi adalah telat melaporkan SPT. Baik
SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan jenis pajak lainnya.
Lalu, sanksi apa
saja yang dikenakan ketika seorang wajib pajak telat dalam melaporkan SPT Masa
PPN? Berikut ini sanksi yang bisa dikenakan jika Anda telat lapor SPT:
- Telat
lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
- Telat
lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar
Rp100.000.
- Telat
lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar
Rp100.000.
- Telat
lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar
Rp1.000.000.
Besar denda yang
disebutkan di atas, tidak hanya dikenakan ketika wajib pajak telat dalam
melaporkannya. Jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka sanksi ini
juga dapat diberlakukan.
Sanksi Lainnya atas Telat Lapor
SPT Masa PPN
Khusus untuk PKP
yang yang juga tidak membuat dan melaporkan faktur pajak, maka akan dikenakan
sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Barang Kena Pajak (BKP) atau
Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi jual-beli.
Lalu, bagaimana
perlakuan pemerintah terhadap PKP yang telat lapor SPT Masa PPN padahal faktur
pajaknya sudah berstatus approved? Jadi, bagi PKP yang sudah membuat faktur
pajak kemudian sudah berstatus approved, namun tidak atau telat dalam
melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan sanksi ganda, yakni:
- Sanksi
sebesar 2% dari DPP karena tidak melaporkan faktur pajak bersama SPT Masa,
meski faktur pajak sudah berstatus approved.
- Sanksi
administrasi berupa denda Rp500.000 karena telat lapor SPT Masa PPN atau
laporan SPT Masa PPN dilakukan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah
ditentukan.
Bentuk SPT Masa PPN
Bentuk SPT Masa PPN
bisa Anda lihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.
Berdasarkan bentuknya, SPT terbagi menjadi 2, yakni formulir kertas atau
dokumen elektronik.
Namun, sejak
diberlakukannya PMK Nomor 243/PMK.03/2014, kini seluruh PKP sudah wajib
melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik lewat e-Filing.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DJP, terdapat formulir yang digunakan
untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan kebutuhannya, yakni:
- Formulir
1111 AB merupakan formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
(D.1.2.32.07).
- Formulir
1111 A1 adalah formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud
dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
- Formulir
1111 A2 adalah formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri
dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
- Formulir
1111 B1 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah
Pabean (D.1.2.32.10).
- Formulir
1111 B2 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
- Formulir
1111 B3 adalah formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau
yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Kasus pada artikel
ini biasanya dialami oleh PKP yang tidak mengelola faktur pajak dengan
profesional. Untuk menghindari masalah ini, solusinya adalah menggunakan
aplikasi e-Faktur yang memiliki fitur-fitur pengelola PPN.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment