Thursday, February 28, 2019

Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti


Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

FAKTUR PAJAK PENGGANTI

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki faktur pajak dengan transaksi sama yang sudah dibuat sebelumnya. Faktur pajak pengganti berfungsi untuk memperbaiki kesalahan yang ada dalam faktur pajak sebelumnya.
Lalu apa penyebab diterbitkannya faktur pajak pengganti?

Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

Berikut ini beberapa contoh kasus yang menggambarkan alasan terbitnya faktur pajak pengganti.
1. Penerbitan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan nama, alamat, nama barang serta harga  
Contohnya: PT Elektronik Harapan membuat sebuah faktur pajak atas transaksi yang terjadi pada tanggal 1 November 2018. Di tanggal 30 November 2018, PKP PT Elektronik Harapan menemukan kesalahan pada penulisan nama serta harga barang Atas kasus ini PT Elektronik Harapan langsung membuat faktur pajak pengganti. Yang perlu dilakukan oleh PT Elektronik Harapan adalah:
  • Merevisi nama barang serta harga barang dalam faktur pajak pengganti.
  • Menuliskan tanggal pada faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak pengganti bersangkutan.
2. Ada update jumlah potongan harga. Biasanya karena adanya penerapan sistem 2/10, n/30
Faktur pengganti yang dibuat karena adanya diskon 2/10, n/30 biasanya terjadi karena pihak PKP penjual memberikan perlakuan khusus bagi PKP pembeli yang mampu membayar lebih cepat.
Konsep 2/10, n/30 berarti jika pembayaran dilakukan sebelum 10 hari/kurang dari 10 hari setelah terjadi transaksi, maka PKP pembeli akan mendapat potongan 2% dari pihak penjual. Pembayaran faktur harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi.

Contoh Kasus Faktur Pajak Pengganti

PT ABCD melakukan pembelian keramik pada PT CDEF sebesar Rp 200.000.000. Atas pembelian ini PT CDEF memberikan suatu ketentuan, jika PT ABCD mampu membayar lebih cepat dari jangka waktu 10 hari, maka PT ABCD akan mendapat potongan sebesar 2% yaitu Rp 20.000.000. Atas ketetapan ini PT ABCD menyanggupi syarat yang diberikan oleh PT CDEF.
Dalam kasus ini harus diterbitkan faktur pajak pengganti karena adanya perubahan nominal dalam faktur pajak dari Rp 200.000.000 menjadi Rp 180.000.000 (sesuai dengan jumlah yang harus dibayar oleh PT ABCD setelah mendapat diskon)
Selain mengetahui kondisi penyebab terbitnya faktur pajak pengganti, beberapa hal dibawah ini juga tidak kalah penting, karena harus Anda perhatikan saat menerbitkan faktur pajak pengganti. Di antaranya:
  • Kode status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
  • Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
  • Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak sebelum diganti.
  • Sertakan cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
  • Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
  • PKP hrus melakukan pembetulan SPT masa PPN dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.
Bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak pengganti, Anda bisa membuatnya di aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Di OnlinePajak, membuat faktur pajak pengganti sangat mudah karena tampilan aplikasinya mudah dan sederhana. Selain membuat faktur pajak, aplikasi OnlinePajak juga bisa membantu PKP menyetor PPN dan melaporkan SPT secara online.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri :
1.                  SPT Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.                  SPT Masa PPh Pasal 22  (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.                  SPT Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.                  SPT Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 15)
5.                  SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi  dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)
6.                  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.                  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
8.                  SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.                  SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.              SPT Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)

Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899




No comments:

Post a Comment

Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor Pajak Pribadi Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda...