Penyebab
Terbitnya Faktur Pajak Pengganti
FAKTUR
PAJAK PENGGANTI
Faktur pajak
pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki faktur
pajak dengan transaksi sama yang sudah dibuat sebelumnya. Faktur pajak
pengganti berfungsi untuk memperbaiki kesalahan yang ada dalam faktur pajak
sebelumnya.
Lalu apa penyebab
diterbitkannya faktur pajak pengganti?
Penyebab Terbitnya Faktur Pajak
Pengganti
Berikut ini
beberapa contoh kasus yang menggambarkan alasan terbitnya faktur pajak
pengganti.
1. Penerbitan
faktur pajak pengganti karena ada kesalahan nama, alamat, nama barang serta
harga
Contohnya: PT
Elektronik Harapan membuat sebuah faktur pajak atas transaksi yang terjadi pada
tanggal 1 November 2018. Di tanggal 30 November 2018, PKP PT Elektronik
Harapan menemukan kesalahan pada penulisan nama serta harga barang Atas kasus
ini PT Elektronik Harapan langsung membuat faktur pajak pengganti. Yang
perlu dilakukan oleh PT Elektronik Harapan adalah:
- Merevisi
nama barang serta harga barang dalam faktur pajak pengganti.
- Menuliskan
tanggal pada faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal pembuatan faktur
pajak pengganti bersangkutan.
2. Ada update
jumlah potongan harga. Biasanya karena adanya penerapan sistem 2/10, n/30
Faktur pengganti
yang dibuat karena adanya diskon 2/10, n/30 biasanya terjadi karena pihak PKP
penjual memberikan perlakuan khusus bagi PKP pembeli yang mampu membayar lebih
cepat.
Konsep 2/10, n/30
berarti jika pembayaran dilakukan sebelum 10 hari/kurang dari 10 hari setelah
terjadi transaksi, maka PKP pembeli akan mendapat potongan 2% dari pihak
penjual. Pembayaran faktur harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah
transaksi.
Contoh Kasus Faktur Pajak
Pengganti
PT ABCD melakukan
pembelian keramik pada PT CDEF sebesar Rp 200.000.000. Atas pembelian ini PT
CDEF memberikan suatu ketentuan, jika PT ABCD mampu membayar lebih cepat dari
jangka waktu 10 hari, maka PT ABCD akan mendapat potongan sebesar 2% yaitu Rp
20.000.000. Atas ketetapan ini PT ABCD menyanggupi syarat yang diberikan oleh
PT CDEF.
Dalam kasus ini
harus diterbitkan faktur pajak pengganti karena adanya perubahan nominal dalam
faktur pajak dari Rp 200.000.000 menjadi Rp 180.000.000 (sesuai dengan jumlah
yang harus dibayar oleh PT ABCD setelah mendapat diskon)
Selain mengetahui
kondisi penyebab terbitnya faktur pajak pengganti, beberapa hal dibawah ini
juga tidak kalah penting, karena harus Anda perhatikan saat menerbitkan faktur
pajak pengganti. Di antaranya:
- Kode
status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
- Tahun
penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
- Tanggal
penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur
pajak sebelum diganti.
- Sertakan
cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
- Faktur
pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu
berkas.
- PKP
hrus melakukan pembetulan SPT masa PPN dalam masa pajak yang sama dengan
masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.
Bagi PKP yang ingin
membuat faktur pajak pengganti, Anda bisa membuatnya di aplikasi e-Faktur
OnlinePajak. Di OnlinePajak, membuat faktur pajak pengganti sangat mudah karena
tampilan aplikasinya mudah dan sederhana. Selain membuat faktur pajak, aplikasi
OnlinePajak juga bisa membantu PKP menyetor PPN dan melaporkan SPT secara
online.
Jenis Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa
SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).
1.
SPT Masa PPh Pasal 21/26
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2.
SPT Masa PPh Pasal 22
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)
3.
SPT Masa PPh Pasal 23/26
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26)
4.
SPT Masa PPh Pasal 15
(berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15)
5.
SPT Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)
6.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )
7.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
8.
SPT Masa PPN dan PPnBM
(berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
9.
SPT Masa PPN PKP Pedagang
Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
10.
SPT Masa PPN bagi
Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)
Wajib Pajak dapat mengetahui
kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat
kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada
saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment