JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN
PENGERTIAN SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban penyampaian pajak diatur
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat
pemberitahuan.
SPT sendiri dibagi menjadi dua yakni
SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai dua jenis SPT
tersebut.
2 Jenis SPT
Terdapat dua jenis SPT yang perlu
diketahui bagi Wajib Pajak, yaitu:
1. SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan
untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan
oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.
2. SPT Masa
SPT Masa adalah surat pemberitahuan
untuk suatu masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah
ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Terdapat tiga kategori utama dari SPT
Masa, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis Formulir SPT
Tahunan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk
melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:
1. Formulir SPT Jenis 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S merupakan
jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih
dari Rp60 juta. Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang
bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Artinya, meski penghasilan bruto sang
pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua
perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.
Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran
yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan
seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain
sebagainya.
2. Formulir SPT Jenis 1770 SS
Selanjutnya, formulir SPT jenis 1770 SS
adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan
tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S,
formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu
perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Penggunaan formulir ini juga mencakup
penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari
bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana,
hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
3. Formulir SPT Jenis 1770
Terakhir, formulir SPT Tahunan jenis
1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan
dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian
tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Contoh penggunaan formulir ini ketika
melakukan lapor pajak adalah untuk profesi dokter, konsultan, penulis, atau
notaris.
Selain itu, penggunaan formulir ini
juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan
atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga,
penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari
luar negeri.
Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib
pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik itu bersumber
dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah. Seperti misalnya,
Anda berprofesi sebagai dokter tetap di sebuah rumah sakit sekaligus sebagai
penulis buku kedokteran.
Dokumen
Lain yang Dibutuhkan Sebelum Lapor Pajak Pribadi
Ada beberapa dokumen pendukung yang
dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan pajak tahunan, di
antaranya:
1. Formulir 1721 A1 dan A2
Pertama adalah formulir dengan kode
1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja
pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini bisa diperoleh wajib pajak dari bagian
keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir
SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini.
3. e-FIN
Dokumen pelengkap berikutnya yang
dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN atau Electronic Filling Identification
Number. Nomor ini bisa
diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk
bisa masuk dan mengisi e-filling atau
pelaporan pajak secara online.
Cara mendapatkan EFIN ini tidak sulit.
Datanglah ke KPP yang terdekat dengan lokasi Anda. Jangan lupa bawa kartu NPWP
Anda. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN.
Setelah mengambil nomor antrean, petugas akan memanggil dan membantu Anda dalam
melakukan aktivasi EFIN.
4. Informasi tentang Penghasilan,
Hutang atau Harta Lainnya
Dokumen ini diperlukan apabila wajib
pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari
pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau harta
lainnya.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment