Monday, April 30, 2018

Layanan Jasa Konsultan Pajak


Layanan dan Jasa yang Diberikan Konsultan Pajak

Meskipun hanya menangani urusan terkait dengan pajak, kantor jasa konsultan pajak juga menyediakan berbagai jasa yang terbilang lengkap, tergantung pada kebutuhan para kliennya.

Urusan pajak tidak hanya terbatas pada perhitungan dan juga pelaporannya saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak terkait dengan pengembangan usahanya.

Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang sering diberikan konsultan pajak berikut ini.

Jasa Perencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi kepada klien serta mengupayakan agar klien bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

Jasa Kepatuhan Pajak
Dalam menyelesaikan berbagai urusan terkait dengan pajak klien, para konsultan pajak akan diwajibkan mematuhi berbagai aturan terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para kliennya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, hingga pelaporan pajak tersebut.

Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.

Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

Jasa Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut.

Jasa Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klien terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klien tersebut.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak klien dan akan membutuhkan proses pengambalian (restitusi). Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga proses akhir dari restitusi itu sendiri.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini kepada klien kalau sewaktu-waktu klien mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

Contact Person   : Rio
Office                 : JL. Swadaya No 51 Blok A1 Kel. Pondok Pucung
                             Kec. Pondok Aren Bintaro Sek 9
Phone                 : 08111599899

No comments:

Post a Comment

Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor Pajak Pribadi Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda...