Sunday, April 29, 2018

Konsultan Pajak Adalah

Konsultan Pajak Adalah
Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.
Meskipun demikian, bukan berarti seseorang bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun.
Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut. Lalu, bagaimana jika ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Terkait dengan perhitungan pajak itu sendiri, Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.

Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani urusan pajaknya sendiri.

Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Lewat penggunaan jasa konsultan, berbagai kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak bisa dihindarkan. Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

Penggunaan jasa konsultan pajak terbilang sangat banyak dijadikan pilihan, baik oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan jasa konsultan juga bisa membantu Wajib Pajak saat menghadapi masalah/pemeriksaan terkait dengan kewajiban pajaknya.

Ada banyak jasa konsultan yang menangani masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan. Namun, sebagaimana penyedia layanan untuk keahlian lainnya, konsultan pajak haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.

Hal ini patut dicermati setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan sehingga berbagai urusannya terkait dengan pajak bisa diselesaikan dengan baik. Dalam praktiknya, ada banyak kantor konsultan yang menyediakan jasa konsultan pajak, baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.


Contact Person   : Rio
Office                 : JL. Swadaya No 51 Blok A1 Kel. Pondok Pucung
                             Kec. Pondok Aren Bintaro Sek 9
Phone                 : 08111599899

No comments:

Post a Comment

Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor Pajak Pribadi Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda...