Mulai Hari Ini Warga DKI
Terbebas dari Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berupa denda.
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (15/11/2018).
Pelaksana
tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal
Syafruddin dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, menetapkan penghapusan sanksi
administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam
surat tersebut, tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar
PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.
Wajib
pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi
administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan
kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam
masa periode penghapusan.
Hingga Desember 2018
Pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi
untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB
di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan
anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya
Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian,
seperti dilansir Antara, untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi
administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank
maupun ATM.
Masa
penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai
15 November hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment