Begini Hitungan Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan
Kerja
Pemerintah
menyiapkan insentif pajak guna
mendorong pendidikan vokasi dan produktivitas sumber daya manusia (SDM) di
dalam negeri. Salah satunya dengan superdeduction tax.
Deputi Bidang
Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian
Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
terkait insentif tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RPP ini akan
menjadi payung hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan
aturan turunannya.
"Untuk superdeduction, RPP sudah diajukan. Ini
sebagai payung dasar kita buat PMK (Peraturan Menteri Keuangan), yang
memungkinkan kita memberikan superdeduction untuk
perusahaan yang membuat pelatihan kepada masyarakat yang di luar
pekerjanya," ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Pria yang juga
menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Produktivitas Naisonal ini menjelaskan,
yang akan mendapatkan insentif pajak ini
bukan hanya perusahaan yang memberikan pelatihan, tetapi juga yang memberikan
bantuan peralatan kepada lembaga pelatihan pekerja seperti Balai Latihan Kerja
(BLK) di daerah.
"Isinya,
perusahaan yang mendidik atau memberi bantuan untuk BLK, jadi dia juga bisa
memberikan peralatan bukan hanya pelatihan, itu nanti dihitung biayanya
berapa," kata dia.
Iskandar
mencontohkan, jika suatu perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar
untuk melakukan pelatihan atau memberikan bantuan kepada BLK, maka biaya
tersebut dimasukkan dalam laporan pendapatan perusahaan. Biaya tersebut bisa
dijadikan potongan nilai pendapatan hingga dua kali lipat.
"Misalnya
biayanya Rp 1 miliar. Ini dilaporkan pada rugi laba, dia berhak mengurangi
(laporan pendapatan) bukan hanya Rp 1 miliar, tapi Rp 2 miliar," ungkap
dia.
Nantinya hasil
pengurangan pendapatan tersebut, lanjut Iskandar, yang akan dihitung untuk
pajak badan dibayarkan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian,
perusahaan akan mendapatkan keringanan dalam membayarkan pajaknya.
"Misalnya,
pendapatan perusahaan Rp 5 miliar. Dia sudah keluarkan biaya untuk pelatihan Rp
1 miliar, normal perhitungannya kan Rp 5 miliar dikurangi Rp 1 miliar. Tapi
dengan superdeduction, dia bisa kurangi Rp 2 miliar. Jadi pendapatan Rp 5
miliar dikurangi Rp 2 miliar, itu kan Rp 3 miliar. Ini yang jadi basis
perhitungan pajak. Pajak badan kan 25 persen dikalikan hanya Rp 3 miliar, jadi
dia hanya bayar pajak Rp 750 juta," tandas dia.
Penghapusan
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan
kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana.
Menteri
Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji
hal tersebut. Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar mewah tersebut
dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor properti di
tanah air.
Dia juga
mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana
tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.
"Seperti
yang sudah saya sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan
properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa
meningkatkan dari kegiatan di sektor properti," kata Sri Mulyani saat
ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dia juga
mengatakan, pihaknya harus evaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut
jika diterapkan. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 35/2017
dan PMK Nomor 90/2015.
"Pada
saat yang sama, kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi
sektor atau komoditas PPNBM ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik,"
ujar dia.
Ke depannya,
beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan
pertumbuhan sektor properti. Tidak hanya properti mewah, kelas menengah
hingga properti murah
pun akan segera diatur.
"Kita
berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan
rendah, kemudian properti kelas menengah dan properti yang levelnya tinggi,
kita lakukan review terhadap policy-nya sehingga mereka memiliki sumbangan yang
tetap optimal terhadap perekonomian," ujar dia.
Sebagai
informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM
sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada
hunian mewah dengan harga Rp 20 miliar ke atas.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment