Importir Umum Setuju Pajak Mobil
Mewah Ditagih ke Rumah
Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah
(BPRD) DKI Jakarta, mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak.
Importir umum yang natabene menjual mobil-mobil mewah di Indonesia pun setuju
dengan langkah tersebut
Seperti yang disampaikan President
Director Prestige Motorcars, Rudy Salim kepada detikOto, Senin (24/12/2018).
"Saya sangat setuju, karena demi
membuat ekosistem yang baik para pemilik mobil harus membayar pajak sesuai
dengan tanggal masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus
menggunakan nama pribadi," kata Rudy.
Rudy mengakui kenyataan dilapangan masih banyak pemilik kendaraan mewah
yang mengakali pajak progresif.
"Banyak terjadi praktek di lapangan para pemilik mobil menggunakan
nama orang lain, demi menghindari pajak progresif," ujar Rudy.
"Menurut saya sebagai pelaku bisnis otomotif, hal ini kurang mulia
dan harus segera ditertibkan demi pembangunan bangsa. Masa beli sapi enggak
bisa beli tali nya, masa bisa beli mobil mewah gak bisa bayar pajaknya,"
tambahnya.
Rudy pun menjamin, setiap pembelian mobil melalui Imporir Umum (IU)
Prestige, harus menggunakan nama pribadi si pemilik kendaraan.
"Kami sendiri di Prestige sangat mengecam dan tidak dapat melakukan
transaksi, jika menggunakan nama orang lain," tutup Rudy.
Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Samsat Jakarta Barat bersama
dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat
mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Namun ada kejanggalan karena alamat
yang dimaksud adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng.
Pengecekan itu dilakukan pada Minggu (23/12/2018). Pemilik Porsche itu
bernama Aliyah, beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat. Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada
di luar kota.
"Saya akan telusuri kembali hari Rabu (26/12) setelah ibu Aliyah
kembali ke Jakarta," ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono
saat dihubungi detikcom, Senin (24/12).
Mobil Porsche tipe Cayman itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor
(NJKB) Rp 1,1 miliar. Sementara itu, kendaraan itu menunggak pajak satu tahun
senilai Rp 28 juta.
Dari informasi warga sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak
memiliki mobil. Dia hanya memiliki sebuah sepeda motor.
"Sepertinya, pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan
lagi hari Rabu," ucap Elling.
Selain itu, Elling mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi,
memiliki mobil Jaguar. Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya.
"Setelah ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai
Jaguar, tetapi sudah bayar," ucap Elling.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan
hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment