MENGENAL FORMULIR UNTUK PENGISIAN SPT PAJAK TAHUNAN
Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang
belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017?
Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu
saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
menyediakan tiga jenis formulir untuk laporan SPT WP Orang Pribadi, yaitu
formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Formulir tersebut dibedakan peruntukkannya bagi WP dengan
status karyawan atau bukan dan berdasarkan besaran penghasilan per tahun.
Dilansir dari laman resmi DJP, www.pajak.go.id, WP yang
dimaksud adalah pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan
Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S.
Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau
sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 SS.
Untuk WP Orang Pribadi yang adalah pegawai dengan penghasilan
lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku baik untuk
yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan
berstatus sebagai pegawai atau usahawan.
Selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi,
penting juga untuk diketahui WP Orang Pribadi bahwa sebelum lapor SPT harus
minta bukti potong pajak.
Bukti potong pajak tersebut akan diterima WP dari bendahara
atau bagian keuangan di kantor tempat bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1
atau lembar 1721-A2.
Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari
penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.
DJP memastikan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap
hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
WP yang datanya sudah terekam di database DJP telah
dikirimkan surat elektronik atau e-mail sebagai pengingat pelaporan SPT 2017
untuk WP Orang Pribadi dengan batas waktu akhir Maret 2018. Sedangkan batas waktu
bagi WP Badan sampai akhir April 2018.
Bila WP berhalangan datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT
via online dengan e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling dapat
dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet
yang baik.
DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017,
baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di
laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.
Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan
saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman
newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf
Kami adalah
konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan
akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami
dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli
dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas
dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi
kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment