JENIS
FORMULIR SPT TAHUNAN
PENGERTIAN SPT
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban
penyampaian pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan melalui surat pemberitahuan.
SPT sendiri
dibagi menjadi dua yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut ini penjelasan
lengkap mengenai dua jenis SPT tersebut.
2 Jenis SPT
Terdapat dua
jenis SPT yang perlu diketahui bagi Wajib Pajak, yaitu:
1. SPT
Tahunan
SPT Tahunan
adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan
pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.
2. SPT
Masa
SPT Masa
adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10
jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Terdapat tiga
kategori utama dari SPT Masa, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan
(PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis Formulir SPT Tahunan
Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis
formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:
1. Formulir
SPT Jenis 1770 S
Formulir SPT
jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki
penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Ada pun formulir jenis 1770 S ini
digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun
waktu satu tahun.
Artinya, meski
penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang
bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan
formulir jenis ini.
Formulir 1770
S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar.
Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga,
data penghasilan, dan lain sebagainya.
2. Formulir
SPT Jenis 1770 SS
Selanjutnya,
formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau
wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.
Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan
yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal
satu tahun.
Penggunaan
formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan
sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir
ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada
formulir 1712 A1 atau A2.
3. Formulir
SPT Jenis 1770
Terakhir,
formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh
wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau
pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Contoh
penggunaan formulir ini ketika melakukan lapor pajak adalah untuk profesi
dokter, konsultan, penulis, atau notaris.
Selain itu,
penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih
dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam
negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan
penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Formulir SPT
1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis
pekerjaan, baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor
atau upah. Seperti misalnya, Anda berprofesi sebagai dokter tetap di sebuah
rumah sakit sekaligus sebagai penulis buku kedokteran.
Dokumen Lain yang Dibutuhkan Sebelum Lapor Pajak
Pribadi
Ada beberapa
dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan
melaporkan pajak tahunan, di antaranya:
1. Formulir
1721 A1 dan A2
Pertama adalah
formulir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk
karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2
ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini bisa diperoleh
wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan
data-data dari formulir ini.
3. e-FIN
Dokumen
pelengkap berikutnya yang dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN
atau Electronic
Filling Identification Number. Nomor
ini bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi
akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filling atau
pelaporan pajak secara online.
Cara
mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Datanglah ke KPP yang terdekat dengan lokasi
Anda. Jangan lupa bawa kartu NPWP Anda. Di sana, Anda akan diminta mengisi
formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Setelah mengambil nomor antrean, petugas
akan memanggil dan membantu Anda dalam melakukan aktivasi EFIN.
4. Informasi
tentang Penghasilan, Hutang atau Harta Lainnya
Dokumen ini
diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan
tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang harus
dibayarkan, atau harta lainnya.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment