INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT
PAJAK
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT)
pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan
1770.
Lantas, apa
beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda
penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan
serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.
Lebih rinci
lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta,
maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun
lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.
Untuk WP Orang
Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT
menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih
besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir
1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai
atau usahawan.
"Untuk
penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi
kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir
1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga
Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun
selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui
WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti
potong pajak.
Bukti
potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor
tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau
lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan
pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk
melapor SPT.
Batas
waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret
2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP
melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan
hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami
dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli
dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas
dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi
kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment