Kemenkeu Siapkan Berbagai
Insentif Pajak untuk Tarik Investasi
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan
untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri
Keuangan, Sri
Mulyani menuturkan,
kalau dlihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan
kepada dunia usaha mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang
akan mendapatkan tax holiday.
"Kita
juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah
dan juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di
sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah,"
ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).
Selain
itu, ia menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan
seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona,
dan tempat penimbunan barang.
Berbagai
insentif ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi
sangat ketat dari sisi efektivitasnya.
Ia
menunjuk contoh seperti tax holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga
hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk
sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di
Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu
adalah perluasan.
"Kita
akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga
mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk
betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.
Kedua
mengenai untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif
dari satu persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil
menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen
final.
Ia
menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000
dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak
yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Sri Mulyani
Indrawati juga mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di
dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan
berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.
"Yang
sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang
kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan
investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang
Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu
sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” ujar Sri Mulyani.
Selain
itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan
fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen, yaitu
7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen,
yaitu yang selama ini hanya jasa makro.
"Sekarang
ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan
pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa
perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat
transportasi (freight forward)," terang Sri Mulyani.
Ia
menambahkan, saat ini dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri
Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan
negara-negara ASEAN yang lain.
Sementara
dalam rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko
Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga
menyelesaikan policy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di
dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam;
apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10
persen dari yang tadinya di atas 15 persen; untuk yang 3 bulan, PPh final
depositonya adalah 7,5 persen; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih
dari 6 bulan akan 0 persen.
"Apabila
mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu
apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu
1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk
rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh)
mereka 0 persen,” sambung Sri Mulyani.
Untuk
PMK mengenai Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan
Pemekaran Usaha, menurut Menkeu, pihaknya juga akan segera selesaikan di dalam
rangka untuk meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan
merger akuisisi maupun pembentukan holding.
Sedangkan
terkait dengan properti, menurut Menkeu, saat ini sedang diselesaikan PMK
terutama untuk rumah, apartemen yang selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang
sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang
tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menurunkan PPh pasal 22-nya
untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.
"Dengan
demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi
kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani. Untuk bea keluar minerba (mineral
dan batu bara), menurut Menkeu, juga akan diselesaikan terutama menyangkut
kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter).
Adapun
untuk beberapa peraturan yang lain, Kementerian Keuangan masih akan terus
melakukan koordinasi terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak) batu bara. “Ini untuk mengatur berbagai macam perusahaan yang
bekerja di industri batubara generasi pertama. Ini sedang akan diselesaikan
bersama-sama dengan Menteri ESDM dari revisi PP 23 Tahun 2010,” kata Sri
Mulyani.
Ia juga
menambahkan, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 di dalam rangka untuk PPN impor kendaraan
angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.
"Ini
agar Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi
rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari
luar negeri,” ujar Sri Mulyani.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment