Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa.
Oleh
karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan
pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini
diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Nah,
untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan
menjelaskannya dengan rinci.
CARA LAPOR PAJAK BULANAN MELALUI APLIKASI E-FILING
Untuk
melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing.
Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di
bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.
Namun,
pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT
tertentu seperti:
o
SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
o
SPT
Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
o
SPT
Masa PPh Pasal 21/26
o
SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat 2
o
SPT
Masa PPN dan PPnBM
Selain
itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat
melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran "Lebih Bayar" dan
"Pembetulan". Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan
semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan
melakukan efiling pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi
mitra resmi DJP.
BATAS WAKTU LAPOR PAJAK BULANAN
Pelaporan
SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu
lapor pajak bulanan.
No.
|
Jenis
SPT Masa
|
Tenggat
|
1.
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
2.
|
PPh Pasal 15
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
3.
|
PPh Pasal 21/26
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
4.
|
PPh Pasal 23/26
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
5.
|
PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai
|
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor
secara mingguan)
|
6.
|
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
|
Tanggal 14 bulan berikut
|
7.
|
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
8.
|
PPN dan PPnBM - PKP
|
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa
pajak
|
9.
|
PPN dan PPnBM - Bendaharawan
|
Tanggal 14 bulan berikut
|
10.
|
PPN dan PPnBM - Pemungut Non Bendahara
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
11.
|
PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM
untuk wajib pajak kriteria tertentu
|
Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
|
DENDA
KETERLAMBATAN LAPOR PAJAK BULANAN
Bagi
wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai
berikut:
No.
|
Jenis
Pajak
|
Tenggat
|
1.
|
SPT Masa PPN
|
Rp 500.000,-
|
2.
|
SPT Masa Lainnya
|
Rp 100.000,-
|
LANGKAH
PERSIAPAN CARA LAPOR PAJAK BULANAN
Pada
ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT
Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya
Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu:
1.
NPWP
Jika Anda
belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan: Daftar NPWP Online ini.
2.
EFIN
Jika Anda
sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk efiling pajak, pelajari
cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan: EFIN
pajak ini.
5
ALASAN PELAPORAN PAJAK DI ONLINEPAJAK LEBIH MUDAH
Sebelum
memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih
dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui
mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015
ini.
1.
Tampilan
Aplikasi Lebih Sederhana
Jika
dibandingkan dengan aplikasi efiling lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah
dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru
pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak
memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap
tombol yang ada.
Selain itu,
wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis
mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan
SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing
OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.
2.
Pajak Dapat
Dihitung Secara Otomatis dan Akurat
OnlinePajak
dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak.
Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21
misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan
metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah
data lengkap, tekan "Lanjutkan dan Simpan" dan hasil perhitungan yang
akurat seketika muncul.
3.
Buat ID
Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik
OnlinePajak
adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk
hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot
berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah
melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak
menggunakan fitur PajakPay.
Sekadar
informasi saja, fitur PajakPay telah
terdaftar di Bank Indonesiamelalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B.
Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan
data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bukti Bayar
dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web
Di
OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam
basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah
menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.
5.
Kepastian
Tanggal Lapor
Ketika Anda
melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal
pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik
"Lapor".
Sehingga,
ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP
pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti
lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah
tanggal saat Anda klik "Lapor". Walaupun begitu, pastikan Anda tidak
melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.
Kami
adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak
dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of
Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru,
mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak.
Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika
ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya
Putra
Duta of
Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro
Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio
Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment